Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Rasyid Baswedan,
Ph.D mengungkapkan bahwa meskipun kondisi moral pelajar masih
memprihatinkan, setidaknya masih ada hal yang bisa dibanggakan, yakni
dengan adanya para pelajar berprestasi yang bisa dijadikan
contoh bagi pelajar bermoral kurang baik. Dalam hal ini, media pun ikut
memiliki peran penting dalam memperbaiki moral pelajar Indonesia,
dengan lebih banyak menyoroti pelajar-pelajar Indonesia yang
berprestasi.
Dalam ungkapannya saat ditanya soal moral para pelajar di Indonesia
yang semakin memprihatinkan, Anies mengatakan bahwa Indonesia masih
banyak memiliki para pelajar yang
berprestasi dan dapat dijadikan contoh. “Indonesia memiliki banyak
potret-potret positif yang ditujukan bagi para pelajar Indonesia. Tidak
perlu menanggapi pelajar-pelajar negatif, toh kita masih punya
pelajar-pelajar yang juga membanggakan. Media saat ini
memang selalu memunculkan kondisi moral pelajar yang buruk, tanpa
memperlihatkan pelajar yang positif,” ujar Anies.
Dalam pemaparannya, saat ditemui usai memberikan sambutan penutupan
Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan, pada Selasa (24/05) malam di
Sportorium Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (UMY), Anies memaparkan bahwa contoh yang baik dari para
pelajar Indonesia yang berprestasi dan memiliki moral yang baik ini
justru harus diekspose oleh media, agar para pelajar dapat meniru moral
anak bangsa yang bisa dibanggakan.
“Media harus mengekspose contoh-contoh yang baik, bukan hanya yang
buruk saja. Karena jika menular yang buruk, nanti pelajar juga akan
tertular yang buruk-buruk. Pelajar
yang baik itu adalah potret pelajar Indonesia. Kadang-kadang media lupa
dengan yang baik-baik, jadi jangan terburu-buru menjudge,” sarannya.
Terkait kondisi moral pelajar di Indonesia, Anies memberikan tanggapan
saat ditanyai terkait mendisiplinkan pelajar namun justru guru dihukum
atas nama HAM. Banyaknya
kasus-kasus pengaduan pelajar akibat tidak terima dihukum oleh gurunya,
menjadikan pelaku (guru) dikenai sanksi hukuman penjara. “Saya kira
tidak perlu mempidanakan kasus seperti itu. Kalaupun dinilai ada
tindakan-tindakan yang kelewat batas, itu bisa lewat
kode etik dulu. Tidak perlu ada tindakan pidana,”tandasnya.
Post a Comment