Penilaian banyaknya anggaran yang dikeluarkan bagi hukuman kekerasan
seks melalui pengibirian tersebut dibantah oleh mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshidiqie. Dalam bantahannya, Jimly
menyebutkan bahwa banyaknya kasus tersebut menjadikan
Indonesia membutuhkan kapasitas ruang untuk menampung pelaku kriminal
di Indonesia, sehingga diperlukan banyak anggaran untuk membangun
kembali penjara bagi pelaku kriminalitas.
“Saya setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual,
enggak mahal kok, justru lebih mahal hukuman penjara karena harus
memberi makan, membangun penjara lagi
karena kapasitas penjara kurang, “ kata Prof. Jimly saat diwawancarai
usai Dialog Kebangsaan pada Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan di
Sportorium UMY, senin (23/05) malam.
Prof. Jimly menambahkan, pelaku tindak kejahatan apabila dihukum penjara
justru kejahatan akan semakin berkembang. Ditambah lagi pemberian
remisi bagi pelaku kejahatan tersebut, yang menjadikan masyarakat tidak
takut melakukan kejahatan kriminalitas. “Penjara
saat ini semakin penuh, sekitar 40% pelaku tindak kejahatan yang telah
terbebas, justru mereka lebih canggih dalam melakukan trik kejahatan.
Hanya sedikit sekali yang benar-benar tobat setelah keluar dari
penjara,” paparnya.
Banyaknya desakan untuk menghukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual,
Prof. Jimly menyebutkan bahwa hal itu merupakan suatu hal yang wajar,
karena itu sebagai bentuk kemarahan masyarakat atas apa yang terjadi
saat ini. “Kejahatan Seksual lebih miris dari
Kejahatan Narkoba, karena bisa merusak masa depan korbannya. Orang yang
memperkosa anak kecil, masak cuma dihukum 9 tahun? Lebik baik hukum
mati aja” kecamnya.
Prof. Jimly juga memberi saran untuk jangan terburu-buru membuat aturan
setelah ada kejadian. “Saat ini tidak perlu untuk membuat PERPU
(Peraturan Perundang-Undangan, red). Hukum saja para pelaku dengan
Undang-undang yang ada sekarang ini. Biar pelaku ditindak
sesuai dengan ketentuan, namun dengan hukuman maksimal agar memberikan
efek jera,” saran Jimly.
Post a Comment