Tujuan
dirancangannya undang-undang mengenai badan usaha milik daerah oleh dpd ri
adalah untuk menyejah terakan rakyat. bumd harus memiliki kontribusi terhadap
daerah dalam menyejahterakan rakyat di daerahnya.
B-u-m-d
secara regulatif memiliki dua misi utama yaitu memberikan layanan terbaik untuk
masyarakat, dan mencari pendapatan sebesar-besarnya, agar keuntungannya dapat
masuk kedalam kas daerah untuk dana pembangunan. selain itu, badan usaha milik
daerah atau b-u-m-d ini juga diharapkan mampu memunculkan lapangan pekerjaan
baru sehingga dari sisi ketenagakerjaan akan terbantu. besar kecilnya
kontribusi dari b-u-m-d untuk kesejahteraan rakyat, tergantung pada kondsi
daerah tertentu.
Syauqi
menambahkan, pengelolaan b-u-m-d yang tepat harus sesuai dengan regulasinya,
hanya saja, sampai sekarang regulasinya belum ada, sehingga tidak dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada b-u-m-d.
Post a Comment