Komisi
tiga dpr RI, membahas rencana hak prerogatif presiden jokowi untuk memberikan
tax amnesty pada pelaku gerakan aceh merdeka, din minimi. namun, komisi tiga
dpr ri menolak rencana tersebut. tax amnesty boleh diberikan, dengan catatan
den namimi tetap melalui proses hukum.
Komisi
tiga dpr RI, membahas rencana presiden joko widodo, untuk memberikan hak
prerogatifnya, pada salah seorang pelaku gerakan aceh merdeka, din minimi,
yaitu untuk mengampuni kesalahannya dengan membayar tax amnesty. sedangkan din
minimi ini telah banyak melakukan kejahatan seperti pembunuhan tni, perampokan,
dan kejahatan lainnya.
Menurut
eddy kusuma wijaya, dpr setuju untuk memberikan tax amnesty pada din minimi,
namun dengan catatan, din minimi tetap harus menjalani proses hukum atas
tindakan pidananya.
Namun,
eddy menjelaskan, dalam memberikan hak prerogatifnya, presiden jokowi telah meminta
beberapa pendapat para ahli, baik itu dari menkumham, mahkamah agung, maupun
dpr, untuk menjadi pertimbangan. dan saat ini, din minimi dan kawan-kawan
sedang diproses secara hukum, baik ada yang sedang melakukan proses pemeriksaan
di kepolisian maupun ada yang belum jelas statusnya.
Post a Comment