Keprihatinan
dewan perwakilan daerah republik indonesia, terhadap ribuan b-u-m-d dengan aset
ratusan triliun yang menghadapi banyak kendala, membuat dpd ri merasa perlu
mengajukan r-u-u b-u-m-d kepada program legislasi nasional.
Banyaknya
kendala yang harus dihadapi oleh seribu tiga ratus badan usaha milik daerah
atau b-u-m-d, dengan aset ratusan triliun rupiah, terutama dalam menghadapi
masyarakat ekonomi asean, membuat dewan perwakilan daera republik indonesia,
merasa perlu mengajukan rancangan undang-undang b-u-m-d kepada program
legislasi nasional.
Afnan
menambahkan, undang-undang yang berkaitan dengan bumd sudah dicabut pada tahun
1969, sehingga terjadi intervensi politik yang sangat tinggi dari kepala daerah
maupun lembaga kedewanan di tingkat daerah. terbukti dengan banyaknya b-u-m-d
yang koleps karena intervensi tersebut.
Post a Comment