Presiden Joko Widodo
akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam. ujar Pratikno. Pratikno menjelaskan,
pencopotan Arcandra Tahar tersebut berdasarkan masukan maupun informasi yang
dihimpun dari berbagai pihak. menteri esdm diberhentikan mulai besok pagi.
Karena ditetapkan baru malam ini," kata Pratikno. meski demikian,
pencopotan berlabel penghentian dengan hormat itu dinilai tak menjawab
pertanyaan publik tentang polemik kewarganegaraan ganda Arcandra. sebagai
pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko
Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif. Saat dilantik pada Rabu
(27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses
naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena
Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah
kehilangan status WNI-nya. Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga
negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal
RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun. Tercatat, sejak Maret 2012,
Arcandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun,
saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang
secara hukum sudah tak sah dipakainya. Terkait hal itu, Arcandra dinilai
melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang
Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pakar hukum
administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra,
menilai keputusan Jokowi salah karena mencopot Arcandra lewat pemberhentian
dengan hormat. Seharusnya Jokowi membatalkan surat keputusan pengangkatan
Arcandra sebagai menteri. Menurut dia, pemberhentian dengan hormat tak berarti
membatalkan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Arcandra sejak menjabat. Riawan
khawatir, jika di kemudian hari pelanggaran kewarganegaraan Arcandra terbukti,
"Kebijakan-kebijakan energi yang sudah dibuat pada masa dia akan
berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara."
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment