BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Wednesday, August 31, 2016

DYAH PUSPITARINI TERPILIH SEBAGAI KETUA UMUM NA 2016-2020

Muktamar ke-13 Nasyiyatul Aisyiyah telah ditutup pada Minggu (28/08) di Sportorium Universitas Muhamamdiyah Yogyakarta. Penutupan muktamar yang berlangsung selama 4 hari tersebut menetapkan Dyah Puspitarini sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiyatul Aisyiyah periode 2016-2020.
Dalam sambutannya, Dyah mengajak kepada para muktamirin NA untuk senantiasa bekerja tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk Allah dan Rasul. "Kita sebagai manusia diperintahkan untuk bekerja. Dengan begitu maka, Allah dan Rasul dan orang-orang mukmin yang akan melihat pekerjaan kita. Pekerjaan kita adalah pekerjaan menegakkan amal ma'ruf nahi munkar, dan mendidik generasi Muslim," tegas Dyah.
Selain itu, Muktamar NA kali ini juga memberikan beberapa pernyataan sikap dan rekomendasi, yang berbunyi sebagai berikut:
Demi terciptanya  peradaban masyarakat yang ramah perempuan dan anak yang dilandasi oleh nilai-nilai profetik, maka kami perempuan muda Nasyiatul Aisyiyah se-Indonesia menyatakan:
1. Meminta secara tegas pada KPI untuk menghentikan tayangan yang kontennya tidak mendidik, seperti:
a. Reality Show, yang mengajarkan untuk bulliying pada jam anak menonton TV, reality show Idol yang berlebihan dan tidak berkualitas.
b. Sinetron-sinetron yang mengajarkan kekerasan dan pergaulan bebas
c. Tontonan yang mempromosikan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender
d. Iklan yang mengeksploitasi perempuan
2. Menekankan bahwa pendidikan seksualitas yang universal komprehensif penting dilakukan oleh semua pihak keluarga, sekolah, dan masyarakat bagi anak dan remaja.
3. Menghimbau gerakan Strong from Home, yaitu menciptakan lingkungan rumah yang sehat dan kuat baik secara fisik, psikhis, dan spiritual.
Sedangkan Rekomendasi Muktamar NA berbunyi sebagai berikut:
I. Kepada Pemerintah dan DPR
Mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta pengawasan terhadap PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat berbagai kerentanan yang timbul seputar hukuman kebiri dan belum adanya mekanisme untuk merehabilitasi korban.
Mendorong kebijakan penerapan  Full Day School dengan tetap memperhatikan hak anak untuk bebas bereksplorasi, bermain, dan mengeluarkan pendapat, agar tidak terjadi pemaksaan dan eksploitasi, juga memperhatikan konteks  geografis dan sosiologis masyarakat.
Mendesak  segenap aparat pemerintah seperti Polisi, agar merespon secara cepat setiap pengaduan kasus-kasus kekerasan terhadap anak, atau anak yang melarikan diri dari rumah.
Mengevaluasi penerapan Kabupaten/Kota Layak Anak secara kontinyu, dan memberikan sanksi dan mencabut gelar tersebut jika terjadi kekerasan terhadap anak yang tidak  segera ditangani secara cepat.
2. Kepada Pimpinan Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah
Mendesak  pengelola amal usaha Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah agar membangun fasilitas ruang publik yang ramah perempuan dan anak, missal Ruang Laktasi, Tempat Pengasuhan Anak (Day Care), dan Cuti dalam tanggungan bagi karyawan perempuan yang melahirkan.

Di akhir agenda muktamar NA ke 13 ini juga diadakan penggalangan dana untuk anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Selain penggalangan dana, para peserta juga melakukan penandatanganan untuk kampanye hal yang sama.
 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online