Kementerian agama mengakui keberadaan agama yahudi
di indonesia. namun pihak kementerian agama enggan mengkonfirmasi terkait
pernyataannya tersebut. sebelumnya,
kepala pusat kerukunan umat beragama kementerian agama, ferimeldi menjelaskan,
pemerintah indonesia mengakui keberadaan agama yahudi di indonesia, dan bebas
menjalankan agamanya.
Namun, meskipun keberadaannya diakui, tetapi pemeluk
agama yahudi ini tidak akan mendapatkan pelayanan negara seperti yang diterima
pemeluk keenam agama yang diakui di indonesia, seperti islam, kristen protestan,
katolik, hindu, buddha, dan konguchu.
Ferimeldi juga mengungkapkan baik keberadaan yahudi
maupun aliran kepercayaan selain enam agama tersebut, dilindungi dalam pasal 29
ayat 2 uud 1945. untuk itu, mereka diizinkan berkembang, asalkan tidak
melanggar aturan undang-undang.
Namun ketika tim tvmu mencoba mengkonfirmasi adanya
pernyataan tersebut kepada pihak kementerian agama, khususnya pihak yang
bersangkutan, ferimeldi, dirinya enggan memberikan keterangan. sehingga belum
dapat dikonfirmasi kebenaran dari pernyataan tersebut.
Post a Comment