Rencana menteri hukum dan
ham yasonna h laoly berikan remisi kepada koruptor dengan merevisi
peraturan pemerintah, no 12 tahun 2009 tuai kontroversi. yasonna beralasan
pemberian remisi kepada koruptor untuk kemanusiaan.
Kebijakan hukum kemenkumham memberi remisi pada koruptor
dinilai masyarakat, tidak masuk akal. karena secara normatif kebijkan ini telah
melanggar ketentuan norma pasal 37 ayat 2 konvensi pbb anti korupsi , atau
(united nations convention against corupption) tahun 2003. dimalam dalam
peraturan tersebut setiap negara anggota pbb untuk tidak mudah memberi diskon
hukuman, kecuali apabila pelaku kejahatan beritikad baik bekerja sama dalam
penyelidikan dan penuntutan suatu kejahatan.
Yasonna laoly selaku menteri hukum dan ham beralasan
pemberian remisi untuk korupsi untuk misi kemanusiaan. bagi koruptor yang telah
insaf layak untuk diberi revisi, dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.
Mendengar pernyataan yasonna laoly publikpun kecewa.
pemberian remisi untuk koruptor, dalam pratiknya begitu mudah memberi remisi
pada koruptor tanpa persyaratan yang ketat sehingga terkesan sangat diobral dan
melukai rasa keadilan di masyarakat.
Mengingat kejahatan korupsi sangatlah berbeda dengan
kejahatan kriminalitas pada umumnya. karena korban kejahatan ini tidak hanya
individu tetapi masyarakat luas dan negara.
Post a Comment