Mantan ketua mahkamah konstitusi, mahfud md, tidak
sepakat dengan rencana pemerintah yang akan mempermudah syarat pemberian remisi
bagi narapidana kasus korupsi, atau koruptor.
Maffud berpendapat, korupsi merupakan
kejahatan luar biasa, sehingga pemidanaannya harus lebih berat.
Usai bertemu dengan pimpinan kpk, digedung kpk,
jalan rasuna said, kuningan, jakarta, jumat siang, mantan ketua mahkamah
konstitusi, mk, ini berpendapat, jika pelaku koruptor tidak perlu mendaptkan
remisi, karena pelaku koruptor merupakan kejahatan luar bisa yang bisa
mengendalikan dari jeruji besi.
Menurutnya, pelaku koruptor yang berada dipenjara,
juga harus diawas oleh pihak lapas, akrena selain bisa mengendalikan
kejahatanya, pelaku ini bisa menyetor kepada pihak tertentu. meski demikian
mafud tak merinci siap pelaku tersebut.
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi peraturan
pemerintah, pp, nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas pp nomor 32
tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dalam aturan ini, para terpidana kasus korupsi
tidak lagi harus memiliki status justice collabolator, atau jc, untuk mendapat
remisi. sebab dalam draf revisi pp tersebut sudah diatur bahwa ketentuan
justice collabolator, jc sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana
korupsi, terorisme dan narkotika, dihilangkan.
Post a Comment