Tax
Amnesty Hanya Menguntungkan Para Elite Dan Pengusaha. Kebijakan Tax Amnesty
Sama Sekali Tidak Menguntungkan Masyarakat Luas. Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Berencana Mengajukan Undang Undang Tax Amnesty Ke Mahkamah Konstitusi.Majelis
Hukum Dan Ham Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Akan Mengajukan Judicial Review
Undang-Undang Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty. Menurut Ketua Pp
Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Watak Hukum Dari Kebijakan Undang-Undang Tax Amesty Itu
Harus Jelas, Begitu Pula Arah Hukumnya.
Kejelasan Dalam Undang Undang Harus Bisa Merumuskan Niai-Nilai Dalam Uud
1945, Pasal 33.Busyro Menambahkan, Tax Amnesty Tersebut Tidak Memiliki
Sasaran Jelas. Akibatnya Masyarakat Umum Juga Terkena Sasaran Tersebut Sehingga
Menjadi Resah. Sasarannya Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Justru Masyarakat
Kecil Terkena Dampaknya. Tax Amnesty Ini Sebenarnya Ditujukan Untuk Orang Yang
Mengalami Problem Dalam Kewajiban Pajak, Dan Orang Ini Hanya Beberapa Gelintir
Saja. Uangnya Diparkir Di Luar Negeri, Tapi Semua Masyarakat Terkena Imbasnya
Dan Ini Membuat Gaduh.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment