Masa tugas Rektor UMY periode 2012 - 2016 yang saat ini dijabat
oleh Prof. Dr. Bambang Cipto, MA, akan berakhir pada akhir Desember 2016. Untuk
menentukan siapakah yang akan menjadi Rektor baru UMY periode 2016 - 2020,
diperlukan sebuah persiapan yang matang dalam melakukan proses pemilihannya.
Salah satu rangkaian pemilihan rektor UMY tersebut adalah pembentukan panitia
penjaringan bakal calon (balon) rektor yang akan melakukan sosialisasi,
mengumpulkan berkas usulan balon serta menyampaikan berkas tersebut ke Komisi 4
senat universitas, untuk diverifikasi. Dalam proses selanjutnya, berkas
terverifikasi akan diserahkan kepada senat untuk dilakukan fit and
proper test dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), pada pertengahan September sampai awal Oktober 2016, hasilnya
akan dibawa dalam rapat pleno Senat Universitas untuk ditetapkan menjadi balon
rektor. Balon rektor definitif pada pertengahan Oktober 2016 yang telah dipilih
oleh senat universitas, tahap selanjutnya akan dilakukan pemilihan untuk
ditetapkan sebagai calon rektor. Hasil pemilihan senat universitas kemudian
diserahkan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Dikti
Litbang PP Muhammadiyah. PP Muhammadiyah akan memilih salah satu calon Rektor untuk
ditetapkan sebagai Rektor UMY.
Menurut Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UMY Periode
Tahun 2016 - 2020, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum, pemilihan Calon Rektor
Universitas akan dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
Tahapan-tahapan tersebut yakni, Senat Universitas membentuk Panitia Penjaringan
Bakal Calon Rektor yang bertugas untuk menjaring aspirasi tentang Bakal Calon
Rektor dari berbagai sumber yaitu Dosen, Karyawan dan Lembaga Mahasiswa Tingkat
Universitas/Fakultas/Prodi yang kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada Senat
Universitas.
"Penjaringan ini sudah kami mulai sejak Mei dan akan
dilakukan sampai bulan Agustus 2016, dengan melakukan sosialisasi ke seluruh
civitas akademika UMY dan memberikan mereka kuesioner penjaringan Bakal Calon
Rektor. Setelah hasilnya kami dapatkan, hasil penjaringan tersebut akan
diserahkan kepada Senat Universitas untuk diranking melalui rapat Senat
Universitas dan diurutkan nama Bakal Calon Rektor tersebut berdasarkan huruf
abjad. Kemudian, Senat Universitas akan meminta pertimbangan PWM DIY
mengenai aspek Al Islam dan Kemuhammadiyahan dari Bakal Calon Rektor. Lalu pada
bulan Oktober, nama-nama Calon Rektor oleh Senat diserahkan kepada PP
Muhammadiyah melalui Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah, dan PP Muhammadiyah
yang akan memutuskan siapa yang nantinya akan terpilih menjadi Rektor Baru
UMY," jelas Trisno saat ditemui pada Jum’at (12/08).
Trisno juga menyampaikan bahwa untuk melakukan penjaringan Bakal
Calon Rektor tersebut, Senat Univeritas telah menetapkan beberapa syarat yang
harus dimiliki oleh Bakal Calon Rektor. Syarat-syarat tersebut antara lain:
dosen tetap UMY, berpendidikan Strata 3 (S3) dan memiliki jabatan akademik
sekurang-kurangnya Lektor Kepala; Memiliki pengalaman sebagai Pejabat
Struktural di lingkungan UMY minimal 4 tahun dan masa kerja minimal 10 tahun;
Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana dan atau sanksi administratif di lingkungan
UMY; Tidak sedang menjalani hukuman pidana dan administratif; Taat beribadah
dan mengamalkan ajaran Islam; Sehat jasmani dan rohani dan berusia
setinggi-tingginya 65 tahun.
Post a Comment