Setelah Dilakukan
Pemeriksaan 1 Kali 24 Jam Oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk).
Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi Menetapkan Empat Tersangka Kasus Suap
Impor Gula,
Salah Satunya Ketua DPD-RI, Irman Gusman. Dalam Perkara Ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Mengamankan Uang 100 Juta Rupiah Dari Rumah Irman Gusman. Komisi Pemberantasan Korupsi Juga Menetapkan Tiga Tersangka Lainya, Yaitu Direktur Utama Cv- S-W Xeveriandy Sutanto, X-S, Dan Istrinya Meme, M-M-I. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Agus Raharjo, Saat Menggelar Persco Press, Jumat Malam Di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Mengatakan. Empat Tersangka Ini Ditetapkan Setelah Dilakukan Pemeriksaan Masimal 1 X 24 Jam. Dari Penetapan Tersangka Ini, Kpk Juga Mengamankan 100 Juta Rupiah. Saat Ini, Status Tiga Tersangka Tersebut Ditinngkatkan, Dari Penyidikan Menjadi Penyelidikan, Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Impor Kuota Gula Tahun 2016. Akibat Perbuatanya, Irman Gusman Terancam Melanggar Pasal 12 Huruf A, Dan Huruf B, Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Saat Ini, Irman Gusman dan Tiga Tersangka Tersebut, Mendekam Di Sel Tahanan Kpk,Jakarta Hingga 20 Hari Kedepan.
Salah Satunya Ketua DPD-RI, Irman Gusman. Dalam Perkara Ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Mengamankan Uang 100 Juta Rupiah Dari Rumah Irman Gusman. Komisi Pemberantasan Korupsi Juga Menetapkan Tiga Tersangka Lainya, Yaitu Direktur Utama Cv- S-W Xeveriandy Sutanto, X-S, Dan Istrinya Meme, M-M-I. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi , Agus Raharjo, Saat Menggelar Persco Press, Jumat Malam Di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Mengatakan. Empat Tersangka Ini Ditetapkan Setelah Dilakukan Pemeriksaan Masimal 1 X 24 Jam. Dari Penetapan Tersangka Ini, Kpk Juga Mengamankan 100 Juta Rupiah. Saat Ini, Status Tiga Tersangka Tersebut Ditinngkatkan, Dari Penyidikan Menjadi Penyelidikan, Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Suap Impor Kuota Gula Tahun 2016. Akibat Perbuatanya, Irman Gusman Terancam Melanggar Pasal 12 Huruf A, Dan Huruf B, Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Saat Ini, Irman Gusman dan Tiga Tersangka Tersebut, Mendekam Di Sel Tahanan Kpk,Jakarta Hingga 20 Hari Kedepan.
Post a Comment