Pemerintah telah tegas melakukan
pengendalian terhadap dampak negatif rokok dengan disahkannya undang-undang
no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah no.109 tahun
tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau
bagi kesehatan.
Pasal 115 undang-undang kesehatan tersebut mengatur tentang
kawasan tanpa rokok (ktr), antara lain : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum,
tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Sedangkan pasal
52 peraturan pemerintah no. 109 tahun 2012 menegaskan bahwa “pemerintah daerah
wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan
daerah”.
Pemda kota yogyakarta menindaklanjuti
peraturan tersebut dengan merancang peraturan walikota nomor 12 tahun 2015
tentang kawasan tanpa rokok di wilayah kota yogyakarta, sayangnya belum lagi
diberlakukan, politik hukum pengendalian rokok kembali di kaji dengan adanya
perda yang diinisiasi oleh dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) kota
yogyakarta yang terlihat berbeda dengan undang-undang dan pp yang menjadi
rujukan. Untuk mengakomodir dua kepentingan tersebut maka muhammadiyah
tobacco control center (mtcc) menginisiasi focus group discussion (fgd) tentang
“uji sahih rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (ktr) kota
yogyakarta” yang diadakan di ruang sidang gedung ar. Fachrudin a lt. 5, rabu
(14/9). Acara ini dihadiri oleh beberapa bidang yang terkait dalam pemerintahan
antara lain, kepala dinas kesehatan se-diy, kepala bagian hukum se-diy, dan
juga perwakilan dari fakultas hukum dari beberapa universitas di yogyakarta.
Dalam sambutannya, dianita sugiyo selaku wakil
ketua mtcc menyatakan harapannya agar acara ini memberikan input untuk raperda
agar segera diajukan dan disahkan oleh dprd. “fgd ini bertujuan untuk melakukan
analisis terhadap raperda kawasan tanpa rokok kota yogyakarta. Selain itu, juga
diharapkan memberikan hasil telaah analisis peserta fgd dalam bentuk
rekomendasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota yogyakarta”, ungkapnya.
Sementara itu, tanto lailam, s.h, ll.m. Selaku
staff bidang hukum mtcc umy yang menjadi pembicara menyatakan juga berharap
agar raperda yang disepakati dapat mengakomodasi semuanya. “ raperda ini bukan
untuk melarang orang yang merokok. Masalah merokok dan tidak merokok itu hak
setiap orang. Makanya jangan dikaitkan rokok dengan kawasan tanpa rokok (ktr).
Raperda ini untuk mengakomodasi semuanya, baik perokok maupun bukan
perokok,”seru tanto.
Tanto menambahkan bahwa raperda kawasan tanpa
rokok ini perlu lebih komprehensif. Selain itu, dia juga mengusulkan beberapa
redaksional yang ada dalam raperda. “saya kira raperda ini perlu lebih
komprehensif. Kegiatan-kegiatan merokok meliputi produksi, iklan atau
sponsorship dari rokok juga harus diatur,”tutur dosen fakultas hukum umy ini.
Post a Comment