Pemerintah
Memutuskan Pembubaran Sembilan Lembaga Nonstruktural Atau LNS Dengan Alasan Ada
Tumpang Tindih Dengan Lembaga Yang Sudah Ada Dan Untuk Efisiensi Dan
Efektifitas Anggaran. Tugas Dan Lembaga Yang Dibubarkan Akan Dikembalikan Ke
Kementerian Yang Ada. Hasil Rapat Terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Sekretaris
Kabinet Pramono Anung Dan Menpan Rb Asman Abnyr Menyatakan Pembubaran Atau
Penghapusan Sembilan Lembaga Nonstruktural. Selain Itu Juga Adanya Rencana
Pembentukan Badan Siber Nasional Dan Manajemen Aparatur Sipil Negara Yang Masih
Perlu Kajian.Dijelaskan Pada 2014 Ada Sekitar 127 LNS, Kemudian Pada Tahun Yang
Sama Dibubarkan 10 LNS, Dan Pada Tahun 2015 Dibubarkan 2 LNS.Dengan Penghapusan
21 LNS Maka Masih Tersisa 106 LNS Yang Terdiri Dari 85 Yang Dibentuk
Berdasarkan Undang-Undang, Dan Sisanya Berdasarkan Perpres Atau Keppres. Yang
Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang Tidak Bisa Serta Merta Dihapus, Sementara
Sisanya 21 Perlu Dikaji Apakah Dihapus, Dimerger, Likuidasi Atau Lainnya.Mengenai
Nasib Pegawai LNS Yang Dibubarkan Hanya 10 Sampai 20 Orang. Mereka Akan Dikembalikan
Ke Kementerian Terkait Sementara Tenaga Honorer Akan Mengikuti Peraturan Yang
Berlaku.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment