Meskipun Gubernur Dki
Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok, Telah Meminta Maaf Kepada Masyarakat Secara
Tidak Resmi, Bareskrim Polri Tetap Akan Melanjutkan Proses Penyelidikan Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama yang Dilakukan oleh Ahok. Setelah Menjadi Polemik
Panjang, Ahok Pun Meminta Maaf Kepada Seluruh Umat Muslim Dan Pihak Yang Merasa
Tersinggung Atas Ucapannya Terkait Surah Al Maidah Ayat 51. Dalam Permohonan
Maafnya, Dirinya Menegaskan Tidak Pernah Bermaksud Menghina Atau
Melecehkan Salah Satu Ayat Alquran Tersebut Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto Mengatakan Pihaknya Akan Terus
Menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Yang Masuk Ke
Bareskrim.Diketahui, Laporan Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Yang
Dilakukan Ahok Telah Diambil Alih Oleh Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat Ini, Polisi Tengah Mencari Video Atau
Transkip Asli Pembicaraan Ahok.Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus
Andrianto Mengatakan,Jika Nantinya Transkip Atau Pun Video Ditemukan, Pihaknya
Akan Segera Menyerahkan Kedua Barang Tersebut Ke Tim Cyber Dan Puslabfor Untuk
Dibandingkan Dengan Video Yang Beredar Di Media Sosial.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment