Menteri komunikasi dan informatika
rudiantara, menegaskan meskipun waktu pemberian perpanjangan izin 10 stasiun
sangatlah mepet, dirinya akan tetap menunggu kpi selesai rapat dengar pendapat
dengan komisi 1 .ditolaknya data hasil penilaian komisi penyiaran indonesia atau
kpi, oleh komisi 1 DPR RI , membuat penetapan status izin 10 stasiun tv,
apakah diperpanjang atau diberhentikan menjadi tertunda. Rudiantara selaku
menteri komunikasi dan informatika membenarkan hingga kini pemerintah belum
memiliki mekanisme untuk tata cara detail mengenai perpanjangan izin
pelaksanaan penyiran atau I-P-P. Untuk itulah kominfo akan menerbitkan
peraturan menteri, sehingga ketika ada permasalahan perpanjangan perijinan atau
pencabutan izin siaran, menjadi lebih mudah. Dalam undang-undang penyiaran ijin siaran
dilakukan selama 10 tahun. Namun, jika ada pelanggaran tidak harus
menunggu 10 tahun untuk mencabut ijin siaran. Dengan ada peraturan
menteri ini ,akan ada prosedur yang lebih baku dalam pelaksanaan penyiaran
termasuk pemberian izin stasiun penyiran. Nantinya kominfo bersama kpi
akan melakukan evaluasi secara berkala bagi media, baik tv ,radio maupun
internet.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment