Penangkapan Mantan Menteri Badan Usaha Milik
Negara, Dahkan Iskan, Menyita Perhatian Publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Menetapkan Dahlan Sebagai Tersangka, Dan Langsung Menahannya. Di Hari Yang Sama.Pengacara Dahlan Iskan
Menilai Ada Yang Janggal Dengan Proses Hukum Yang Dilakukan Kejati Jatim
Terhadap Kliennya. Kejanggalan Tersebut, Pada Perubahan Status Dari Saksi, Yang
Sedemikian Cepat Menjadi Tersangka. Oleh Karena Itu, Tim Pengacara Dahlan
Tengah Membahas Opsi Untuk Mengajukan Praperadilan.Dahlan Iskan Memiliki
Firasat Dirinya Sedang Diincar Yang Sedang Berkuasa. Penetapan Dirinya Sebagai
Tersangka Dan Ditahan Di Hari Yang Sama Tak Membuatnya Kaget. Dahlan Ditetapkan
Tersangka Kasus Penjualan Aset Pt Panca Wira Usaha Oleh Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur. Pria Yang Operasi Cangkok Hati Ini, Membantah Dirinya Melakukan
Korupsi.Dugaan Dahlan, Berbeda Dengan Alasan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur, Edy Birton. Edy Menjelaskan Penahan Mantan Menteri Bumn, Tanpa
Intervensi Manapun. Pihaknya Melakukan Penahan Murni Sebagai Upaya Penegakan
Hukum.Penahanan Dahlan Iskan, Terbilang Aneh. Pasalnya, Unsur Terpenting
Korupsi Adalah Adanya Kerugian Negara. Namun, Yang Terjadi Pada Pt.Pwu Justru
Sebaliknya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment