Forum
diskusi publik halqah islam dan peradaban , mengadakan pertemuan dengan
petinggi islam, membahas kelanjutan proses hukum atas pernyataan gubernur dki
jakarta basuki tjahaja purnama tentang surah almaidah 51. tanggal 20 oktober 2016 , forum
diskusi publik halqah islam dan peradaban mengadakan diskusi bersama petinggi
islam, yang bertemakan “penghina alquran cukup minta maaf?” Membahas kelanjutan
dari pernyataan gubernur dki jakarta basuki tjahaja purnama mengenai surah
almaidah 51. Forum
diskusi yang di hadiri oleh dr.amirsyah tambunan selaku wakil sekjen mui pusat ,
eggi sudjana selaku advokat dan aktifis islam , ust. Rokhmat s. Labib selaku
ketua dpp hti dan agustiar selaku wakil ketua advokat cinta tanah air (acta) ,
menyatakan keseriusan mereka untuk menindak lanjuti proses hukum yang akan di
layangkan kepada ahok.forum diskusi publik ini merumuskan pasal yang telah
dianggap melanggar peraturan dalam pilkada yaitu pasal 71 ayat 3 yang berisi
kepala daerah di larang menggunakan kewenangan , program , dan kegiatan yang
menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon baik daerah maupun daerah
lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih . Dan pasal 71 ayat 5 yang berisi tentang
kepala daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan 3 ,
pertahanan tersebut di kenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh kpu provinsi
atau kpu kabupaten,kota.,
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment