Aksi
Bela Islam Jilid Tiga Yang Akan Digelar 2 Desember Mendatang Merupakan Hak
Konstitusional Yang Dinilai Amien Rais Tidak Dapat Dilarang Baik Oleh
Pemerintah Sekalipun. Jika Pemerintah Melarang Aksi 2 Desember Tersebut,
Dipastikan Pemerintah Melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.Gerakan Nasional Pegawai Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Atau G-N-P-F M-U-I Akan Kembali Melakukan Aksi Bela
Islam Jilid Tiga Yang Akan Digelar Pada 2 Desember Mendatang. Aksi Bela Islam
Jilid Tiga Ini Dinilai Amin Rais Selaku Mantan Ketua Mpr Ri Sebagai Hak
Konstitusional Warga Negara Indonesia Yang Tidak Dapat Dilakarang Oleh Semua
Pihak Termasuk Pemerintah. Jika Pemerintah Melarang Dilaksanakannya Aksi Bela
Islam 2 Desember Mendatang Maka Dapat Dipastikan Pemerintah Melanggar
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di
Muka Umum. Dalam Pasal 18 Ayat 1 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Menegaskan
Bahwa Barang Siapa Menghalangi Atau Mengadang Dengan Kekerasan Suatu Unjuk Rasa
Bisa Dipidana, Ancaman Pidana Muali Satu Tahun Penjara.Selanjutnya Amien Rais
Menambahkan Bahwa Aksi 2 Desember Mendatang Akan Menjadi Aksi Yang Sangat Damai,
Karena Para Peserta Aksi Hanya Akan Melaksanakan Sholat Istighosah Dan Doa
Bersama.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment