BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Wednesday, November 16, 2016

BARESKIM POLRI RESMI TETAPKAN AHOK SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENISTAAN AGAMA

Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penistaan agama gubernur non aktif dki jakarta basuki tjahya purnama, resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh bareskrim polri. Penetapan ini disampaikan langsung oleh kabareskrim polri komjen pol ari dono sukamto. Dalam kasus dugaan penistaan agama ini btp telah diberikan ketetapan oleh penyidik. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara yang berjalan selama 10 jam dan juga menghadirkan 18 saksi ahli.saksi ahli didatangkan oleh pihak kepolisian, terlapor dan pihak pelapor dalam agenda gelar perkara. Setelah melalui agenda gelar perkara pihak kepolisian segera memberikan status hukum basuki tjahya purnama menjadi tersangka. Gubernur dki jakarta nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 156 a kuhp juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik.
 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online