Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penistaan
agama gubernur non aktif dki jakarta basuki tjahya purnama, resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh bareskrim
polri. Penetapan ini disampaikan langsung oleh kabareskrim polri komjen
pol ari dono sukamto. Dalam kasus dugaan penistaan agama ini btp
telah diberikan ketetapan oleh penyidik. Penetapan tersangka ini dilakukan
setelah melalui gelar perkara yang berjalan selama 10 jam dan juga menghadirkan
18 saksi ahli.saksi ahli didatangkan oleh pihak kepolisian, terlapor dan pihak
pelapor dalam agenda gelar perkara. Setelah melalui agenda gelar perkara pihak
kepolisian segera memberikan status hukum basuki tjahya purnama menjadi
tersangka. Gubernur dki jakarta nonaktif
ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 156 a kuhp juncto pasal 28
ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi
elektronik.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment