Polemik Kasus Dugaan Penistaan Agama Yang
Melibatkan Guburnur Non Aktif Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok,
Terus Bergulir. Pasca Aksi 4 11 Semakin Banyak Elemen Masyarakat Yang Mulai
Gerah Dengan Lambannya Proses Hukum Ahok. Salah Satunya Elemen Masyarakat Yang
Tergabung Dalam Amanat Rakyat , Yang Menghadirkan Pakar Hukum Untuk Berikan
Pemahaman Kepada Masyarakat , Tentang Hukum Pidana. Pakar Hukum Sekaligus
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Saiful Bachri Mengatakan
Sangatlah Mudah Mempidanakan Ahok Terkait Kasus Penistaan Agama Ini. Sekaligus
Membantah Pernyataan Pihak Kepolisian Bahwa Apa Yang Disangkakan Ahok , Terkait
Pelecehan Agama Dinilai Sulit. Syaiful Juga Mengatakan Alat Bukti Sudah Jelas
Video Yang Menunjukkan Ahok, Berpidato Menggunakan Surat Al-Maidah Ayat 51
Untuk Mempengaruhi Kenyakinan Seseorang. Sedangkan Ahok Sendiri Bukanlah Muslim,
Ini Sebenarnya Sudah Menyalahi Hukum. Begitu Pula Sebaliknya Jika Ada Orang
Muslim Melakukan Hal Yang Sama Terhadap Pemeluk Non Muslim Juga Menyalahi
Hukum. Tak Hanya Itu, Syaiful Juga Menyayangkan Pihak Kepolisian
Kesulitan Dalam Proses Penyelidikan. Karena Kasus Ini Cukup Sederhana Di
Pecahkan, Karena Hanya Ada Dua Eleman Saja, Tidak Sebanyak Kasus Pidana
Lain Seperti Penipuan Dan Pencurian Yang Memiliki Banyak Elemen Yang
Harus Dikaji . Selain Itu Dalam Kasus Ini, Ada Bukti Yang Sudah Jelas
Menunjukkan, Mempengaruhi Golongan Muslim Dan Menyinggung Tauhidnya Sedangkan
Ahok Sendiri Berbeda Tauhid Dengan Masyarakat Di Kepulauan Seribu Saat Ahok
Berpidato. Syaiful Dan Para Pakar Hukum Lainnya Juga Menyayangkan Gelar
Perkara Dilakukan Secara Terbuka. Mereka Juga Tidak Menyetujui Proses
Penyelidikan Secara Pidana Ini, Dibenturkan Dengan Penafsiran Surat Al
Maidahnya Itu Sendiri. Selain Memperlambat Proses Hukum. Jika Ingin Menafsirkan
Al Qur’an Seharusnya Di Forum Dialog Keagamaan Karena Konteksnya Berbeda.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment