BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Tuesday, November 15, 2016

GABUNGAN ADVOKAD MUSLIM KAWAL KASUS PENISTAAN AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH AHOK

Sebanyak 481 advokat muslim, kompak akan kawal kasus ahok. Mereka membantu mui secara cuma cuma. Tugas para advokat ini mengawal kasus ahok dan siap membantu permasalahan hukum para pembela qur’an, yang terjerat kasus hukum seperti hmi. Pertemuan para advokat muslim ini, sebagai suatu langkah untuk mengawal sikap keagaamaan mui terkait kasus dugaan penistaan agama, yang melibatkan basuki tjahaja purnama  atau ahok. Coordinator tim advokasi  ahmad yani menjelaskan, saat ini berjumlah 481 advokat siap mengawal pernyataan sikap mui tertanggal 11 oktober 2016 yang diperkuat dengan tausyiah kebangsaan mui pada tanggal 9 november 2016 terkait penistaan agama yang dilakukan saudara basuki tjahaja purnama. Para advokat ini juga menyakinkan masyarakat bahwa mereka bergerak, tanpa ada yang mendanai. Begitu pula umat islam yang turun kejalan pada 4 november lalu. Tuduhan demo didanai dari uang haram tokoh politik sungguh tidak mendasar. Ada 6 poin hasil dalam pertemuan advokat ini diantaranya,  mengapresiasi aksi damai 4 november 2016. 481 advokat  siap mengawal pernyataan sikap mui tertanggal 11 oktober 2016 terkait penistaan agama  ahok. Mereka juga meminta kapolri dan jaksa agung agar tetap menghargai pandangan dan sikap keagamaan mui sebagai wadah formal umat islam. Sebagaimana kasus-kasus sebelumnya seperti kasus arswendo atmowiloto, ahmad musadeq, lia eden, hingga yohanna yang menistakan agama hindu di bali. Namun saat ahok menistakan agama kepolisian terkesan mengesampingkan fatwa mui. Tak hanya itu, para advokat menegaskan ucapan gubernur dki non aktif basuki cahaya purnama (ahok) tersebut menunjukkan sikap in-toleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain. Kemudian mereka juga mendesak komisi 3 dpr ri, yang membidangi hukum dan hak asasi manusia untuk segera membentuk panitia kerja (panja) pengawasan kasus penodaan agama yang dilakukan gubernur dki non aktif basuki cahaya purnama.
 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online