Gelar Perkara Terbuka Pada Kasus
Dugaan Penistaan Agama, Yang Dilakukan Gubernur Non Aktif Dki Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama, Bisa Menimbulkan Polemik Baru Di Indonesia. Jika Dinyatakan
Bersalah, Pendukungnya Tidak Akan Terima, Dan Jika Dinyatakan Tidak Bersalah,
Umat Islam Tidak Akan Menerimanya.Kepolisian Berencana Untuk Membuat Gelar
Perkara Terbuka Untuk Kasus Dugaan Penistaan Agama, Yang Dilakukan Gubernur Non
Aktif Dki Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Atau Ahok. Gelar Perkara Terbuka
Yang Akan Dilakukan Untuk Pertama Kalinya Ini, Dapat Menimbulkan Polemik Baru
Di Indonesia.Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, Gelar
Perkara Terbuka Ini Tetap Akan Menimbulkan Polemik. Jika Ahok Dinyatakan Tidak
Bersalah, Akan Menimbulkan Kekecewaan Pada Umat Islam. Sedangkan Jika
Dinyatakan Bersalah, Maka Akan Menimbulkan Kekecewaan Pada Pendukung Ahok.Selain
Itu Menurut Ray, Gelar Perkara Terbuka Ini Juga Akan Berpengaruh Pada Sistem
Peradilan Kita. Kenapa Ahok Dibuka Kasusnya, Tetapi Yang Lain Tidak. Untuk Itu,
Kepolisian Dan Penegak Hukum Lainnya, Perlu Untuk Mengkaji Ini Lebih Jauh Lagi,
Agar Tidak Menimbulkan Polemik Yang Lebih Besar Di Masyarakat Akibat Kasus Ahok
Ini.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment