Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mk, Hamdan Zoelva,
Mendadak Dikonfirmasi Oleh Pihak Penyidik Kpk, Terkait Suap Sengketa Pilkada
Kabupaten Buton, Di Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 Yang Melibatkan Ketua
MK Akil Muktar Rabu Siang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus
Dugaan Suap Sengketa Pilkda Kabupaten Buton, Di Mahkamah Konstitusi Tahun
2012, Yang Melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mk, Akil Muktar, Dengan
Tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsul Umar Hidayat. Hingga Kini,
Kpk Terus Melakukan Pengembangan. Terkait Pengembangan Ini, Sejak Rabu Siang,
Penyidik Kpk Memeriksa Sejumlah Saksi, Diantaranya Mantan Ketua Mk, Hamda
Zulva. Sekitar Tiga Jam Diperiksa, Hamda Zulva Mengaku Diperiksa Dalam Kasus
Yang Telah Lama Ditangani Kpk Yaitu Keterlibatan Akil Muktar Dalam Penanganan
Pilkada Kabupaten Buton. Menurutnya, Ia Hanya Dikonfirmasi Megenai Mekanisme
Keputusan Dan Pengambilan Keputusan Perkara, Dan Fakta Fakta Selama
Persidangan. Diketahui Sebelumnya, Penetapan Bupati Buton Ini, Merupakan
Pengembangan Dari Kasus, Tangkap Tangan Penyidik Kpk, Saat Mengamankan Kasus
Suap, Bupati Lebak, Banten, Dan Sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Dimana
Penyidik Menangkap Adik Kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana,
Seorang Pengacara Bernama Susi, Serta Seorang Anggota Dpr Asal Golkar,
Chairunnisa Serta, Bakal Calon Bupati Gunung Mas. Asal Pdi-P, Hambit Bintih.Dari
Penangkapan Tersebut, Kpk Akhirnya Menetapkan Ketua Mk, Akiel Mochtar Sebagai
Tersangka, Hingga Penyidik Berhasil Membongkar, Belasan Sengketa Pilkada Di Mk,
Yang Beraroma Suap.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment