Tim Kuasa Hukum, Terdakwa Mantan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah, Dpd-Ri, Irman Gusman, Selasa Siang Membacakan Nota Keberatan
Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jpu.Kuasa Hukum Irman Gusman Menilai, Dakwaan
Jaksa Terlalu Prematur Terkait Tuduhan Suap 100 Juta Kepada Irman. Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta, Kembali Menggelar Sidang Perkara Suap
Distribusi Impor Gula, Di Sumatera Barat, Dengan Terdakwa Mantan Ketua Dewan
Pimpinan Daerah, Dpd-Ri, Irman Gusman, Dengan Agenda Eksepsi, Atau Nota
Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jpu.Pokok Dari Nota Keberatan Yang Dibacakan
Oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa Meenjelaskan, Bahwa Kpk Dinilai Tidak Sportif
Dalam Penanganan Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Hadiah 100
Juta Rupiah Dari Xaveriandy Dan Memey Yang Diterima Irman, Dikaitkan
Dengan Dengan Kasus Suap Yang Diakhiri Dengan Operasi Tangkap Tangan, Ott.Untuk
Mengakhiri, Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Terdawa, Ketua Majelis Hakim Tipikor,
Namawi Pangulango, Memerintahkan, Agar Jpu, Segera Menyusun Jawaban Eksepsi
Dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa.Meski Demikian, Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa,
Yusril Ihza Mahendra, Akan Mempersiapkan Diri Dengan Menghadirkan Saksi Ahli
Dibidangnya.Sidang Perkara Suap Distribusi Impor Gula, Di Sumatera Barat,
Dengan Terdakwa Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Dpd-Ri, Irman Gusman, Akan
Kembali Digelar Pekan Depan Dengan Agenda Jawaban Nota Eksepsi, Dari Tim Kuasa
Hukum Terdakwa.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment