BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Sunday, November 20, 2016

KAPOLRI TITO KARNAVIAN TEMUI MUI

Kapolri jenderal pol tito karnavian mengunjungi kantor majelis ulama indonesia (mui), di jalan proklamasi no 51 menteng, jakarta pusat. Tito karnavian  disambut langsung oleh ketua mui kh ma’ruf amin dan jajaran. Pertemuan ini berlangsung tertutup.  Dalam  pertemuan ini membahas kasus  penistaan agama yang dilakukan  gubernur dki jakarta non aktif atau calon gubernur  petahana basuki tjahaja purnama alias ahok dan menyepakati bahwa kasus tersebut adalah murni masalah hukum. Untuk itu, kh ma’ruf amin menegaskan, majelis ulama mendukung langkah-langkah polri dalam memproses masalah ini di ranah hukum. Selain itu majelis ulama juga bersama yang lain, akan melakukan pengawalan kasus ini hingga selesai tegas kh ma’ruf amin. Sementara, kapolri jenderal pol tito karnavian menjelaskan, dalam sistem hukum di indonesia, dari kepolisian perkara dugaan penistaan agama ini akan segera diserahkan ke kejaksaan. Nanti kejaksaan yang akan meneruskan sampai ke pengadilan. Itulah sistem hukum di indonesia. Kita berharap, kasus ini secepat mungkin dapat naik ke persidangan. Sehingga masyarakat indonesia dapat melihat masalah ini,” terang jenderal pol tito karnavian. Dengan demikian, jika tuntutan masyarakat murni pada proses hukum, polri dan mui menghimbau agar tak perlu lagi dilakukan unjuk rasa pada 25 november 2016 mendatang, apalagi dalam jumlah massa yang besar. Menurut jenderal pol tito karnavian, jika demonstrasi dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, akan sulit terkontrol, termasuk oleh pimpinan pendemo sendiri. Serta akan mudah melalukan tindakan yang tidak diinginkan apalagi ada pihak-pihak ketiga yang mengambil kesempatan untuk melakukan kerusuhan. Selain itu, mui juga menegaskan, bahwa jika ada aksi unjuk rasa lagi pada 25 november 2016 mendatang, itu tak ada kaitannya dengan mui atau dengan bahasa lain demo itu di luar tanggung jawab mui.


 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online