Kapolri jenderal pol tito karnavian
mengunjungi kantor majelis ulama indonesia (mui), di jalan proklamasi no 51
menteng, jakarta pusat. Tito karnavian disambut langsung oleh ketua mui kh ma’ruf
amin dan jajaran. Pertemuan ini berlangsung tertutup. Dalam
pertemuan ini membahas kasus
penistaan agama yang dilakukan gubernur dki jakarta non aktif atau calon
gubernur petahana basuki tjahaja purnama
alias ahok dan menyepakati bahwa kasus tersebut adalah murni masalah hukum.
Untuk itu, kh ma’ruf amin menegaskan, majelis ulama mendukung langkah-langkah
polri dalam memproses masalah ini di ranah hukum. Selain itu majelis ulama juga
bersama yang lain, akan melakukan pengawalan kasus ini hingga selesai tegas kh
ma’ruf amin. Sementara, kapolri jenderal pol tito karnavian menjelaskan, dalam
sistem hukum di indonesia, dari kepolisian perkara dugaan penistaan agama ini
akan segera diserahkan ke kejaksaan. Nanti kejaksaan yang akan meneruskan
sampai ke pengadilan. Itulah sistem hukum di indonesia. Kita berharap, kasus
ini secepat mungkin dapat naik ke persidangan. Sehingga masyarakat indonesia
dapat melihat masalah ini,” terang jenderal pol tito karnavian. Dengan
demikian, jika tuntutan masyarakat murni pada proses hukum, polri dan mui
menghimbau agar tak perlu lagi dilakukan unjuk rasa pada 25 november 2016
mendatang, apalagi dalam jumlah massa yang besar. Menurut jenderal pol tito
karnavian, jika demonstrasi dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, akan
sulit terkontrol, termasuk oleh pimpinan pendemo sendiri. Serta akan mudah
melalukan tindakan yang tidak diinginkan apalagi ada pihak-pihak ketiga yang
mengambil kesempatan untuk melakukan kerusuhan. Selain itu, mui juga
menegaskan, bahwa jika ada aksi unjuk rasa lagi pada 25 november 2016
mendatang, itu tak ada kaitannya dengan mui atau dengan bahasa lain demo itu di
luar tanggung jawab mui.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment