Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,Kpk, Agus Rahardjo
Menyatakan. Bahwa Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Proyek Pengadaan Ktp Elektronik,E-Ktp,
Penyidik Kpk Telah Memblokir Sejumlah Rekening, Sehubungan Adanya Kerugian
Negara Proyek E-Ktp Sebesar, 2 Koma 3 Triliun Rupiah.Meski Demikian, Agus
Mengakui Belum Ada Uang Dan Asset Yang Disita Kpk, Terkait Kerugian Proyek
E-Ktp Tersebut.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,Kpk, Agus Rahardjo, Usai
Menghadiri Acara Pelantikan, Dan Pengambilan Sumpah, Anggota BPK, Priode
2016-2021, Barullah Akbar, Di Gedung Mahkamah Agung,MA, Di Kawasan Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Mengatakan.Bahwa Kasus E-Ktp Merupakan Kasus Yang
Sangat Besar, Dimana Kerugian Negara Yang Ditimbulkan Proyek Pengadaan E-Ktp
Ini, Mencapai 2 Koma 3 Triliun Rupiah.Agus Meyakini, Bahwa Dengan Kerugian, 2
Triliun Lebih Tersebut Tidak Mungkin, Hanya 2 Orang Tersangka, Irman Dan
Sugiharto Saja, Akan Tetapi Masih Ada Pihak-Pihak Lain, Yang Bertanggung Jawab
Dalam Kasus E-Ktp Ini.Meski Demikian, Kpk Telah Melakukan Pemblokiran Sejumlah
Rekening, Berkaitan Kerugian Negara Dari Proyek E-Ktp Tersebut.Diketahui Dalam
Kasus Ini, Kpk Baru Menetapkan Dua Orang Tersangka, Yakni Soegiarto, Direktur
Piak Kemendgri, Yang Juga Selaku, Pejabat Pembuat Komitmen, Proyek
Pengadaan E-Ktp, Dikemendagri Tahun Anggaran, 2011-2012, Serta Irman Mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri.Meski Telah Menetapkan 2 Orang Tersangka, Sugiharto
Dan Irman, Namun Penyidik Kpk Baru Menahan 1 Tersangka Yakni Sugiharto, Dirutan
Guntur, Pada Pekan Lalu, Sementara Irman Meski Telah Beberapa Kali Diperiksa
Sebagai Tersangka, Irman Kerap Lolos Dari Jeruji Penjara.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment