BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Wednesday, November 9, 2016

KETUA KPK BLOKIR SEJUMLAH REKENING TERKAIT PROYEK E-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,Kpk, Agus Rahardjo Menyatakan. Bahwa Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Proyek Pengadaan Ktp Elektronik,E-Ktp, Penyidik Kpk Telah Memblokir Sejumlah Rekening, Sehubungan Adanya Kerugian Negara Proyek E-Ktp Sebesar, 2 Koma 3 Triliun Rupiah.Meski Demikian, Agus Mengakui Belum Ada Uang Dan Asset Yang Disita Kpk, Terkait Kerugian Proyek E-Ktp Tersebut.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,Kpk, Agus Rahardjo, Usai Menghadiri Acara Pelantikan, Dan Pengambilan Sumpah, Anggota BPK, Priode 2016-2021, Barullah Akbar, Di Gedung Mahkamah Agung,MA, Di Kawasan Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Mengatakan.Bahwa Kasus E-Ktp Merupakan Kasus Yang Sangat Besar, Dimana Kerugian Negara Yang Ditimbulkan Proyek Pengadaan E-Ktp Ini, Mencapai 2 Koma 3 Triliun Rupiah.Agus Meyakini, Bahwa Dengan Kerugian, 2 Triliun Lebih Tersebut Tidak Mungkin, Hanya 2 Orang Tersangka, Irman Dan Sugiharto Saja, Akan Tetapi Masih Ada Pihak-Pihak Lain, Yang Bertanggung Jawab Dalam Kasus E-Ktp Ini.Meski Demikian, Kpk Telah Melakukan Pemblokiran Sejumlah Rekening, Berkaitan Kerugian Negara Dari Proyek E-Ktp Tersebut.Diketahui Dalam Kasus Ini, Kpk Baru Menetapkan Dua Orang Tersangka, Yakni Soegiarto, Direktur Piak Kemendgri,  Yang Juga Selaku, Pejabat Pembuat Komitmen, Proyek Pengadaan E-Ktp, Dikemendagri Tahun Anggaran, 2011-2012, Serta Irman Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.Meski Telah Menetapkan 2 Orang Tersangka, Sugiharto Dan Irman, Namun Penyidik Kpk Baru Menahan 1 Tersangka Yakni Sugiharto, Dirutan Guntur, Pada Pekan Lalu, Sementara Irman Meski Telah Beberapa Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, Irman Kerap Lolos Dari Jeruji Penjara.


 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online