Pers Indonesia Kembali Terancam, Setelah
Kementerian Komunikasi Dan Informatika Atau Kemenkominfo Melakukan Kebijakan
Terhadap Pemblokiran Sebelas Media Online Yang Dianggap Penebar Sara. Sikap Pemerintah Yang
Melakukan Pemblokiran Tersebut Disesalkan Oleh Aliansi Jurnalistik Independen
Atau Aji Indonesia Dalam Siaran Persnya, Yang Menganggap Kebijakan
Kemenkominfo Tersebut Terkesan Tidak Adanya Mekanisme Pengujian Sama
Sekali. Suwarjono Ketua Umum Aji Indonesia, Menyerukan Kepada Semua Pihak,
Untuk Menghormati Kaidah-Kaidah Pelaksanaan Kebebasan Berkspresi Sebagaimana
Diatur Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Serta Konvenenan Sipil Dan
Politik. Sebelas Media Online Yang Diblokir Oleh Kemenkominfo Terdiri dari :
Lemahirengmedia.Com Portalpiyungan.Com
Suaraislam.Com Smstauhid.Com Beritaislam 24h.Com Bersatupos.Com Media-Nkri.Net
Lontaranews.Com serta Nusanews.
Dengan Adanya
Pemblokiran Sebelas Media Tersebut, Ketua Bidang Advokasi Aji Indonesia Imam D
Nugroho, Menegaskan, Selama Pemerintah Dan Aturan Hukum Tidak Merumuskan Mekanisme
Uji Pengadilan, Maka Segala Macam Bentuk Pemblokiran Tersebut Berpotensi
Melanggar Kebebasan Warga Negara Untuk Berekspresi.
Post a Comment