BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Sunday, November 20, 2016

MENGAPA AHOK BELUM DI TAHAN INI PENJELASAN KAPOLRI

Kapolri jenderal tito karnavian  menjelaskan hasil penetapan ahok menjadi tersangka penistaan agama. Selain itu dirinya juga menjelaskan alasan ahok tidak di tahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian tidak menahan gubernur dki jakarta non-aktif basuki tjahaja purnama alias ahok walaupun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang ia lakukan saat berpidato di kepulauan seribu beberapa waktu lalu. Kepala kepolisian republik indonesia jenderal tito karnavian mengatakan, dalam keputusan panahanan, diperlukan syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif itu yakni,  keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini penyelidik terbelah, sehingga tidak mutlak. Sementara terkait dengan syarat subjektif, polisi memiliki dua poin diantaranya penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur.  Tetapi untuk antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan atau dilarang ke luar negeri. Kemudian, ahok dinilai kooperatif dan tidak ada kekhawatiran penghilangan barang bukti, mengingat barang bukti berupa video sudah di tangan polisi.  Kuhap mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulang perbuatannya. Itulah alasan yang disampaikan mengapa hingga saat ini gubernur non aktif ahok belum di tahan.


 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online