Kapolri jenderal tito karnavian menjelaskan
hasil penetapan ahok menjadi tersangka penistaan agama. Selain itu dirinya juga
menjelaskan alasan ahok tidak di tahan meskipun sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Pihak kepolisian tidak menahan gubernur dki jakarta non-aktif basuki
tjahaja purnama alias ahok walaupun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
penistaan agama yang ia lakukan saat berpidato di kepulauan seribu beberapa
waktu lalu. Kepala kepolisian republik indonesia jenderal tito karnavian
mengatakan, dalam keputusan panahanan, diperlukan syarat objektif dan syarat
subjektif. Syarat objektif itu yakni, keputusan mutlak sebuah kasus
merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini penyelidik terbelah, sehingga tidak
mutlak. Sementara terkait dengan syarat subjektif, polisi memiliki dua poin
diantaranya penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur.
Tetapi untuk antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan atau
dilarang ke luar negeri. Kemudian, ahok dinilai kooperatif dan tidak ada
kekhawatiran penghilangan barang bukti, mengingat barang bukti berupa video
sudah di tangan polisi. Kuhap mengatur adanya kekhawatiran pelaku
mengulang perbuatannya. Itulah alasan yang disampaikan mengapa hingga saat
ini gubernur non aktif ahok belum di tahan.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment