Muhammadiyah
Sebagai Organisasi Sosial Keagamaan Melalui Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mengajak Masyarakat Untuk Lebih Peduli Terhadap
Kaum Penyandang Disabilitas, Salah Satunya Adalah Dengan Mendukung
Aksesibilitas Bagi Kaum Difabel Di Seluruh Daerah Untuk Memudahkan Kaum Difabel
Dalam Melakukan Aktifitas, Serta Mengkritisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Yang Menyatakan Bahwa Kaum Difabel Sekedar Hanya Untuk Dikasihani Ungkap Sarjito – Wakil Ketua
Mpm Pp Muhammadiyah. Sarjito Jga Berharap, Majelis Pemberdayaan Masyarakat
Dapat Bekerja Dengan Pemerintah Kabupaten Kota Untuk Terus Membantu Memberikan
Fasilitas Bagi Kaum Difabel Terutama Untuk Meningatkan Akses Publik Agar
Penyandang Disabilitas Dapat Melakukan Aktifitas Secara Mandiri.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment