Revisi
Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Atau UU ITE Yang Telah
Diberlakukannya Revisi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronok Atau UU ITE Pada Tanggal 28
Nivember 2016 Lalu Masih Menyisakan Kontroversi Bagi Masyarakat Terutama Pagi
Para Pengguna Media Sosial. Dalam UU
ITE Ini Dijelaskan Bahwa
Masyarakat Dilarang Membuat Dan Menyebarkan Informasi Yang Bersifat Tuduhan,
Fitnah, Maupun Sara Yang Mengundang Kebencian. Mengingat Hal Tersebut,
Hari Akbar Sugiantoro Selaku Pakar Komunikasi Universitas Aisyiyah Yogyakarta
Menghimbau Agar Masyarakat Terutama Pengguna Media Sosial Mempelajari Dan
Meleliti Bagian UU
ITE Yang Direvisi Agar
Tidak Terjerat Dalam UU
ITE. Selanjutnya Akbar
Sugiantoro Menambahkan, Agar Masyarakat Pengguna Media Sosial Tidak Terjerumus
Dalam UU ITE, Masyarakat Harus
Lebih Bijak Dalam Memilih Konten Yang Akan Di Publish, Dan Melihat Sasaran
Untuk Siapa Konten Tersebut Di Publish.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment