Pasca
Diaktifkannya Kembali Sebagai Gubernur Dki Jakarta, Basuki Tjahjaya Purnama Atau
Ahok Menuai Banyak Pro Kontra Diberbagai Pihak. Pasalnya, Ahok Masih Terlibat
Dalam Kasus Penistaan Agama Yang Menyeret Dirinya Sebagai Tersangka. Didalam
Undang Undang Menyebutkan Bahwa Kepala Daerah Yang Didakwa Hukuman Lima Tahun
Penjara Harus Dibebas Tugaskan Untuk Sementara Seperti Aturan Yang Tertulis
Dalam Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Seperti
Diketahui Hingga Saat Ini Ahok Belum Juga Diberhentikan Oleh Mendagri Tjahjo
Kumolo. Mendagri Sendiri Sedang Meminta Kepada Mahkamah Agung (MA) Untuk
Memberikan Fatwa Terkait Dengan Polemik Status Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok
Yang Kini Menjabat Gubernur Dki Dan Berstatus Sebagai Terdakwa. Menanggapi
Tentang Permintaan Fatwa MA Oleh Mendagri Tjahjo Kumolo Tentang Polemik Status
Ahok, Afnan Hadi Kusumo Selaku Ketua Dpd Ri Menyatakan Bahwa Dulu Terdapat
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1964. Menyatakan Bahwa Mahkamah
Agung Memerintahkan Kepada Hakim Untuk Menghukum Berat Penghina Agama Dan Sampai
Saat Ini Surat Edaran Tersebut Belum Dicabut. Dengan Adanya Permintaan Fatwa MA
Oleh Mendagri, Seharusnya MA Merujuk Ke Surat Edaran Tersebut Yang Mana
Penghina Agama Harus Diberikan Hukuman Yang Berat.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment