BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Thursday, February 16, 2017

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 11 TAHUN 1964 BERBUNYI PENGHINA AGAMA HARUS DIHUKUM BERAT

Pasca Diaktifkannya Kembali Sebagai Gubernur Dki Jakarta, Basuki Tjahjaya Purnama Atau Ahok Menuai Banyak Pro Kontra Diberbagai Pihak. Pasalnya, Ahok Masih Terlibat Dalam Kasus Penistaan Agama Yang Menyeret Dirinya Sebagai Tersangka. Didalam Undang Undang Menyebutkan Bahwa Kepala Daerah Yang Didakwa Hukuman Lima Tahun Penjara Harus Dibebas Tugaskan Untuk Sementara Seperti Aturan Yang Tertulis Dalam Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Seperti Diketahui Hingga Saat Ini Ahok Belum Juga Diberhentikan Oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Mendagri Sendiri Sedang Meminta Kepada Mahkamah Agung (MA) Untuk Memberikan Fatwa Terkait Dengan Polemik Status Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok Yang Kini Menjabat Gubernur Dki Dan Berstatus Sebagai Terdakwa. Menanggapi Tentang Permintaan Fatwa MA Oleh Mendagri Tjahjo Kumolo Tentang Polemik Status Ahok, Afnan Hadi Kusumo Selaku Ketua Dpd Ri Menyatakan Bahwa Dulu Terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1964. Menyatakan Bahwa Mahkamah Agung Memerintahkan Kepada Hakim Untuk Menghukum Berat Penghina Agama Dan Sampai Saat Ini Surat Edaran Tersebut Belum Dicabut. Dengan Adanya Permintaan Fatwa MA Oleh Mendagri, Seharusnya MA Merujuk Ke Surat Edaran Tersebut Yang Mana Penghina Agama Harus Diberikan Hukuman Yang Berat.
 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online