BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Friday, April 21, 2017

PEMUDA MUHAMMADIYAH : JPU SALAH KAPRAH TENTANG TUNTUTAN PIDANA BERSYARAT

Ketua pp pemuda muhammadiyah bidang hukum menanggapi hasil pembacaan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (jpu) terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh ahok. Jaksa penuntut umum menuntut ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kamis (20/4/2017). Faisal ketua pp pemuda muhammadiyah bidang hukum  mengatakan “tuntutan pidana bersyarat atau dengan kata lain pidana percobaan terhadap ahok merupakan sikap hukum jpu yang salah kaprah memahami hukum atau lebih tepatnya tuntutan jpu atas ahok itu memvonis bukan menuntut”, tegasnya. Voorwaardelijke (pidana percobaan) dalam kuhp pasal 14a – 14f yang tepat diberi kewenangan adalah hakim. Bahkan hampir semua pasal disitu menyebut hakim. “lantas, mengapa jaksa penuntut umum (jpu) mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan, jelas ini jpu tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan. Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam pasal 14a – 14f kuhp”, lanjut kandidat doktor hukum ini. Semestinya jpu melihat apa sejatinya maksud dari pidana percobaan itu dibuat dalam kuhp. Lalu kaitkan apakah pidana percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa. Padahal dari aspek tujuan pemidanaan sebenarnya pidana percobaan ini lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan. Jika melihat dari tujuan pemidanaan dari pidana percobaan itu, sangatlah tidak tepat jika tuntutan jpu memberi pidana percobaan kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa apanya yang harus di resosialisasi, justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi. Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat. “kami nyatakan, jpu tidak cermat dan mengerti apa sejatinya subtansi dari pidana percobaan. Bahkan, tuntutan jpu itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut”, jelas faisal.
 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online