Ketua pp pemuda muhammadiyah bidang hukum menanggapi
hasil pembacaan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (jpu) terhadap kasus
penistaan agama yang dilakukan oleh ahok. Jaksa penuntut umum menuntut ahok
dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kamis (20/4/2017). Faisal
ketua pp pemuda muhammadiyah bidang hukum
mengatakan “tuntutan pidana bersyarat atau dengan kata lain pidana
percobaan terhadap ahok merupakan sikap hukum jpu yang salah kaprah memahami
hukum atau lebih tepatnya tuntutan jpu atas ahok itu memvonis bukan menuntut”,
tegasnya. Voorwaardelijke (pidana percobaan) dalam kuhp pasal 14a – 14f yang
tepat diberi kewenangan adalah hakim. Bahkan hampir semua pasal disitu menyebut
hakim. “lantas, mengapa jaksa penuntut umum (jpu) mengambil alih kewenangan
hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan, jelas ini jpu tidak cermat dan jelas
dalam mengkonstruksikan tuntutan. Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut
tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam pasal 14a – 14f
kuhp”, lanjut kandidat doktor hukum ini. Semestinya jpu melihat apa sejatinya
maksud dari pidana percobaan itu dibuat dalam kuhp. Lalu kaitkan apakah pidana
percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa. Padahal dari aspek tujuan
pemidanaan sebenarnya pidana percobaan ini lebih ditujukan pada resosialisasi
terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh
karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan
kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan. Jika melihat dari
tujuan pemidanaan dari pidana percobaan itu, sangatlah tidak tepat jika
tuntutan jpu memberi pidana percobaan kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa
apanya yang harus di resosialisasi, justru dikuatirkan jika tidak diberikan
efek jera, kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi. Artinya
teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat.
“kami nyatakan, jpu tidak cermat dan mengerti apa sejatinya subtansi dari
pidana percobaan. Bahkan, tuntutan jpu itu sangat mengesankan memvonis bukan
lagi menuntut”, jelas faisal.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment