Sistem demokrasi di
indonesia saat ini tidak bergerak ke arah penguatan kedaulatan rakyat,
melainkan ke arah penguasa modal. Penguasaan negara ini dilakukan melalui
pembentukan infrastruktur hukum dan kebijakan yang memberikan ruang bagi
beroperasinya kekuatan modal melalui sistem demokrasi yang terbuka dan kompetitif.
Pada dasarnya tidak ada permsalahan dengan sistem tersebut,
namun tendensi permasalahan bisa muncul apabila pilihan sistem
demokrasi pada demokrasi elektoral (pemilihan pada pemilu) hanya melanggengkan
perburuan rente oleh para elit politik yang dikendalikan secara kuat oleh
kekuatan modal. Hal tersebut yang dipaparkan oleh ketua komisi yudisial ri
periode 2015-2020, prof. Aidul fitriciada azhari, saat menyampaikan pada
seminar sehari fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta (umy), yang bertajuk
"tantangan penegakan hukum menuju indonesia berkemajuan," sabtu (8/4)
di amphi teater pasca sarjana umy lantai 4. "hukum di indonesia saat ini
tidak bergerak kepada masyarakat, melainkan kepada kekuatan modal yang akhirnya
menguasai hampir semua lini kehidupan masyarakat. Sistem demokrasi elektoral
telah menciptakan relasi dalam kehidupan politik, layaknya pasar bebas dalam
kehidupan ekonomi. Di tengah ketimpangan ekonomi tentu saja para pemilik modal
mampu mempengaruhi pasar, dan menentukan produk politik mana yang akan dibeli
oleh pemilih," papar guru besar fakultas hukum universitas muhammadiyah
surakarta tersebut. Prof. Aidul mengatakan lebih lanjut, para politisi yang
berkuasa di badan eksekutif dan legislatif pada saat ini tidak lagi berasal dari
kalangan militer seperti masa orde baru, dan juga tidak berasal dari kalangan
politisi karir yang memiliki komitmen ideologi yang kuat seperti pada masa orde
lama, akan tetapi berasal dari pengusaha maupun figur yang memiliki akses
kepada pemilik modal. "tidak heran bila banyak kebijakan negara dan
pemerintahan yang hanya menguntungkan segelintir elit dan pemilik modal, yang
hanya menguntungkan kepentingan ekonomi bagi mereka. Kondisi ini menyebabkan
hukum hanya diperalat sebagai instrumen bagi pemburu rente untuk memperkaya
dirinya sendiri. Situasi saat ini tidak lebih baik dibandingkan era orba yang
masih menyisakan kekuatan negara untuk menandingi penguasa modal,"
jelasnya. Pendekatan hukum menjadi elemen penting untuk mencapai indonesia
berkemajuan. Dalam penjelasan prof. Aidul, pencapaian tersebut sulit
dicapai jika hukum di indonesia dikuasai oleh kekuatan modal. "agar
indonesia berkemajuan dapat terwujud, diharapkan negara punya peran untuk
mengendalikan kekuatan pemodal dan meredistribusikan kekayaan, sehingga dapat
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Jika
negara tidak mampu, penegakan hukum dan demokrasi tidak akan berjalan dengan
baik,” ujarnya. Dalam mewujudkan demokrasi agar tidak tunduk pada kekuatan
modal, prof. Aidul menyebutkan bahwa perlunya eksekutif yang kuat dan efektif,
legislatif yang berwatak deliberatif yang kebijakannya sesuai dengan harapan
rakyat, serta peradilan yang independen. “implikasi dari pemerintahan yang kuat
dan efektif itu akan menopang penegakan negara hukum dan demokrasi. Jika
pemerintah menerapkan tiga pilar perwujudan demokrasi, maka harapan cita-cita
negara indonesia yang berkemajuan sebagaimana yang diamanahkan oleh uud 45
dapat terwujud. Fungsi negara juga harus diperkuat, agar dapat mengontrol elit
dan memperkuat redistribusi kekayaan,” ungkapnya.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment