Majelis
Tarjih Menggunakan Maqashid Syari’ah Untuk Membahas Beberapa Persoalan Yang Ada
Dalam Keagamaan. Dengan Maqashid Syariah Dimaksudkan Agar Makna-Makna Dapat
Diwujudkan Melalui Ketentuan Hukum Syariah Terang Syamsul Anwar – Ketua Majelis Tarjih
Dan Tajdidi Pp Muhammadiyah. Syamsul Juga Menjelaskan Bahwa Dalam Muhammadiyah
Dikembangkan Manhaj Tarjih Yang Diartikan Sebagai Suatu Sistem Yang Memuat
Seperangkat Wawasan, Sumber, Pendekatan, Dan Prosedur-Prosedur Teknis Dan
Metode Tertentu Yang Menjadi Pegangan Dalam Kegiatan Ketarjihan. Syamsul Menambahkan, Maqashid Syariah Dalam Konteks Ini
Berada Pada Level Nilai-Nilai Dasar Islam Yang Merupakan Maqasid, Seperti
Tauhid, Akhlak Karimah, Kemaslahatan, Keadilan, Persamaan, Persaudaraan Dan
Nilai Dasar Lainnya Yang Dapat Digali Dari Ajaran Islam. Nilai-Nilai Dasar Ini
Kemudian Diturunkan Dalam Bentuk Norma Yang Lebih Konkret Yang Merupakan
Asas-Asas.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment