BREAKING NEWS

Berita Muhammadiyah

Kabar Persyarikatan

Muhammadiyahku

Thursday, October 26, 2017

MUHAMMADIYAH AJUKAN JUDICIAL REVIEW KE MK SEBAGAI NAHI MUNKAR YANG ELEGAN

Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Telah Disahkan Menjadi Undang-Undang Oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Mendapatkan Tanggapan Dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Dan Ham Busyro Muqoddas. Langkah Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi Akan Di Tempuh Muhammadiyah Terkait Dengan Disahkannya Perpu Ormas Menjadi Undang-Undang. Hal Ini Dikarenakan Undang-Undang Ormas Tersebut Dikhawatirkan Menjadi Ancaman Tidak Hanya Bagi Organisasi Masyarakat Namun Bagi NGO/LSM Yang Kritis Terhadap Pemerintahan Saat Ini. Busyro Muqoddas  Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah  Bidang Hukum Dan Ham Mengatakan Bahwa, Jika Tidak Di Judicial Review Maka Indonesia Akan Lebih Mengerikan Di Bandingkan Era Orde Baru. Karena Undang Undang Ini Dapat Digunakan Sebagai Alat Politik Untuk Memukul Terhadap Semua Yang Kritis Terhadap Pemerintah. Busyro Muqoddas Menambahkan Bahwa, Judicial Review Yang Akan Di Ajukan Muhammadiyah Ke Mahkamah Konstitusi Ini Bukan Sebagai Perlawanan Terhadap Pemerintah, Namun Bentuk Nahi Munkar Yang Elegan. 
 
Copyright © 2016 BERITA BERKEMAJUAN
Powered by Journalis Online