Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Telah Disahkan Menjadi
Undang-Undang Oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Mendapatkan Tanggapan Dari Ketua
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Dan Ham Busyro Muqoddas. Langkah
Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi Akan Di Tempuh Muhammadiyah Terkait
Dengan Disahkannya Perpu Ormas Menjadi Undang-Undang. Hal Ini Dikarenakan
Undang-Undang Ormas Tersebut Dikhawatirkan Menjadi Ancaman Tidak Hanya Bagi
Organisasi Masyarakat Namun Bagi NGO/LSM Yang Kritis Terhadap Pemerintahan Saat
Ini. Busyro Muqoddas Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Bidang Hukum Dan Ham
Mengatakan Bahwa, Jika Tidak Di Judicial Review Maka Indonesia Akan Lebih
Mengerikan Di Bandingkan Era Orde Baru. Karena Undang Undang Ini Dapat
Digunakan Sebagai Alat Politik Untuk Memukul Terhadap Semua Yang Kritis
Terhadap Pemerintah. Busyro Muqoddas Menambahkan Bahwa, Judicial Review Yang
Akan Di Ajukan Muhammadiyah Ke Mahkamah Konstitusi Ini Bukan Sebagai Perlawanan
Terhadap Pemerintah, Namun Bentuk Nahi Munkar Yang Elegan.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment