Tahun baru merupakan satu mata
rantai dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 kita telah melewati
banyak proses dinamika di dalam kehidupan kebangsaan. Sebagai bangsa yang
besar dengan keberagaman budaya, agama, dan aspirasi, Indonesia telah
melalui tantangan politik yang sarat dengan kompetisi, polarisasi, dan harapan
akan perubahan menuju arah yang lebih baik. Pemilu 2024, yang baru
saja selesai dilaksanakan, mencerminkan vitalitas demokrasi Indonesia.
Dalam menghadapi dinamika yang terjadi, Muhammadiyah terus berkomitmen
untuk menjaga keseimbangan dalam menyikapi dinamika politik bangsa.
Muhammadiyah menegaskan bahwa politik sejatinya bukan hanya soal
kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menegakkan nilai-nilai
kebangsaan yang luhur. Politik harus menjadi alat untuk mempersatukan,
bukan memecah belah, untuk memajukan, bukan memundurkan, dan untuk
menyejahterakan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir golongan. Muhammadiyah
mengapresiasi kemajuan-kemajuan yang diperoleh bangsa Indonesia di
berbagai bidang, termasuk dalam kemajuan fisik dan sumberdaya
manusia, meskipun semuanya masih perlu terus dikembangkan dalam satu
kesatuan antara kemajuan ragawi dan ruhani. Bersamaan dengan itu Indonesia
masih menghadapi banyak tantangan dan masalah yang mesti dihadapi dan
dicarikan solusi secara sistemik. Karenannya dalam ikhtiar memajukan
bangsa dan mewujudkan cita-cita nasional penting dipastikan sejumlah
permasalahan dan agenda dapat diselesaikan sebagai prasayarat menuju
Indonesia yang lebih maju, adil, dan makmur. Di antara masalah dan agenda
nasional tersebut adalah sebagai berikut:
1.Agama dan Moral
Tanwir Muhammadiyah di Kupang
menyampaikan rekomendasi dalam kehidupan beragama yang menekankan
pentingnya peran agama sebagai landasan penguatan karakter moral.
Khususnya dalam menghadapi fenomena negatif seperti bunuh diri, gangguan
kesehatan mental, pinjaman online, judi online, dan pornografi.
Pemerintah diharapkan untuk menjadikan agama sebagai basis penguatan nilai
dalam keluarga, komunitas, dan pendidikan guna membentuk masyarakat yang
lebih baik dan sejahtera. Selain itu, pentingnya moderasi beragama
ditekankan untuk meningkatkan harmoni sosial dan budaya dalam mewujudkan
kemakmuran spiritual. Pemerintah agar menjamin terciptanya keadaban di
ruang publik, baik di dunia maya maupun nyata, dengan menekankan tanggung
jawab pejabat publik, tokoh agama, dan influencers untuk menjadi contoh
dalam kehidupan bermasyarakat yang multikultural. Respons terhadap
masalah sosial seperti perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan dan
anak, serta perceraian juga menjadi prioritas, dengan mendorong pemerintah
untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui nilai-nilai agama yang
berkemajuan. Selamatkan generasi bangsa dari segala penyakit moral dan
sosial yang menghancurkan masa depan Indonesia. Organisasi dan para tokoh agama
menjadi teladan dalam kehidupan publik dan tidak menjadikan agama sebagai
lahan komoditi, politisasi, dan entertainment yang menghilangkan substansi
dan fungsi luhur agama sebagai kanopi suci. Agama harus difungsikan secara
aktual sebagai faktor motivatif, kreatif, sublimatif, liberatif, dan integratif dalam
diri para pemeluknya di tengah kehidupan yang dijalaninya. Karenanya agama
dan cara menyiarkan agama sangat tidak memadai manakala dikomodifikasikan
menjadi serbaentertainment, yang mendangkalkan pesan-pesan keagamaan substantif
dan diganti dengan pesan-pesan hiburan yang artifisial di ruang
publik.
2. Korupsi dan Penegakkan Hukum
Mendukung komitmen tinggi
Presiden Prabowo untuk pemberantasan korupsi yang tuntas dan berani.
Penting disertai political will seluruh pihak di jajaran pemerintahan:
yaitu seluruh institusi Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, bersama seluruh
bagiannya di dalamnya termasuk, Kejaksaan, TNI dan Polri, serta
lembaga-lembaga auxiliary, hingga ke Pemda seluruh Indonesia. Demikian
juga partai politik dan para politisi, hakim, jaksa, dan pihak KPK
sendiri. KPK agar kembali pada khittahnya untuk menjadi lembaga independen
yang melakukan pemberantasan korupsi secara benar, adil, dan tanpa
terpengaruh oleh pihak manapun. KPK mesti menegakkan fungsi pemberantasan
korupsi tanpa tebang pilih dan terperangkap politisasi. Partai politik dan
para elite parpol yang tersebar di berbagai lini pemerintahan mesti
menjadi contoh baik atau teladan dalam menegakkan good governance dan pola
hidup tanpa korupsi, baik langsung maupun tidak langsung, karena dalam
sistem politik pasca reformasi betapa penting dan menentukan peran partai
politik di negeri ini. Lembaga legislatif dan yudikatif penting memelopori
praktik good governance dan clean goverment sehingga dapat menjadi penyangga
yang kokoh dalam mendukung eksekutif yang bebas dari korupsi. Usaha
penegakkan hukum mesti menjadi langkah politik yang kuat dari seluruh
institusi penegakkan hukum seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
Kejaksaan, Kepolisian, dan institusi pemerintahan secara keseluruhan.
Tegakkan hukum dengan benar, adil, dan objektif tanpa pandang bulu dan
tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun. Hindari penyalahgunaan,
politisasi, dan berbagai transaksi komoditisasi hukum dalam bentuk apapun
agar Indonesia benar-benar menjadi Negara Hukum. Seluruh warga
negara dituntut taat hukum dan tidak melakukan transaksi hukum yang salah
dan koruptif apabila berurusan dalam perkara-perkara hukum sehingga tidak
mengakibatkan terjadinya korupsi, suap menyuap, dan penyalahgunaan hukum.
3.Konsolidasi Demokrasi Pasca
Pemilu 2024
Mendukung segala usaha
konsolidasi demokrasi dengan lebih memperkuat kualitas demokrasi yang
substantif untuk mengimbangi proses demokrasi prosedural saat
ini. Demokrasi yang sehat mesti didukung kuat oleh seluruh institusi
pemerintahan negara seperti eksekutif, legislatif, yudikatif,
lembaga-lembaga auxiliary, TNI, Polri, dan lain-lain hingga ke
pemerintahan daerah dalam satu kesatuan sistem. Keberhasilan Indonesia
dalam mewujudkan kualitas demokrasi yang substantif diukur jika mampu
menghilangkan pengekangan terhadap kebebasan berbicara dan berserikat yang
dijamin konstitusi, praktik politik uang, politik transaksional,
penyalahgunaan hukum untuk meraih jabatan dalam kekuasaan, kriminalisasi
politik, serta segala bentuk praktik politik yang merusak prinsip dan
etika demokrasi. Seluruh komponen bangsa penting mendukung
terwujudnya demokrasi yang substantif serta menjadi pilar checks and
balances, serta melakukan pendidikan politik demokrasi kepada warga
bangsa. Segenap warga negara diharapkan makin memiliki kesadaran politik
yang cerdas dan kritis, serta memiliki kebudayaan politik partisipan;
sebaliknya bukan kebudayaan politik parokial yang pasif, subordinat, dan
nirkesadasan politik berbasis pengetahuan. Demokrasi Indonesia yang
liberal saat ini saatnya dibingkai menjadi demokrasi nilai yang berbasis
pada Sila Keempat Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
4. Pilkada 2024
Pilkada selesai dan para kepala
daerah terpilih siap menjalankan tugasnya. Otonomi Daerah yang sebesarnya
memberi kewenangan bagi kepala daerah semestinya dijalankan dengan
komitmen nilai dan moral yang tinggi untuk berdiri tegak di atas konstitusi UUD
1945 dan Perundang-undangan yang berlaku tanpa menyalahgunakannya. Pasca
terpilih, para kepala daerah dituntut komitmen dan sikap politik baru
dalam memimpin daerahnya. Kesatu, memimpin daerahnya dengan moralitas dan
pertanggungjawaban tinggi secara amanah sejalan konstitusi. Kedua, tidak
berniat korupsi dan gratifikasi dalam bentuk apapun baik tersembunyi
apalagi terbuka. Ketiga, tidak melakukan politik balas jasa
lebih-lebih kepada para bohir politik yang telah mendanai proses dirinya
menjadi kepala daerah. Keempat, tidak mempertukarkan dan memberikan
konsesi-konsesi lahan yang berada dalam kewenangan kepala daerah kepada
siapapun yang menyebabkan lahan dan sumber daya alam tergadaikan dan tidak
dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.Kebijakan Publik Pro-Rakyat
Pemerintah baru hasil Pemilu 2024
baik Presiden dan Wakil Presiden maupun Anggota Legislatif DPR-Ri dan
DPD-RI baru memperoleh kepercayaan sekaligus tuntutan dan harapan baru
untuk menjalankan Pemerintahan Negara sebagaimana mandat konstitusi, yakni
“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Karenanya setiap kebijakan yang
diambil sesuai otoritasnya, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama,
mesti berpihak sebesar-besarnya bagi kepentingan dan hajat hidup rakyat.
Hindari kebijakan-kebijakan yang menimbulkan reaksi publik dalam bentuk keberatan
dan penolakan. Jika bermasalah di hadapan rakyat atau publik secara umum
maka alangkah bijaksana jika melakukan koreksi dan bila perlu mencabut
kebijakan tersebut tanpa perlu merasa kalah dan menang atau malu
demi kepentingan bangsa sebagai wujud sikap kenegarawanan.
Post a Comment